JMOL. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan (Contigency Plan) bagi Pelaut dan Pemilik/Operator Kapal Akibat Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)-Guidance Relating to the certification seaferers.
Di tengah pandemi Virus Corona, banyak negara menerapkan berbagai pembatasan operasional kepelabuhanan, seperti penundaan Port Clearance, penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang, penundaan bongkar muat muatan, layanan bahan bakar, air dan makanan atau pengenaan karantina, bahkan hingga penolakan kapal bersandar.
Berbagai pembatasan di atas telah berdampak terhadap aspek perkapalan dan kepelautan. Misalnya, pelaut mengalami kesulitan untuk mengurus perpanjangan sertifikatnya karena ada larangan turun dari kapal. Operator kapal kesulitan untuk melakukan rotasi atau pergantian awak kapal. Masa dinas pelaut di kapal menjadi lebih lama, sementara penggantian pelaut beresiko pada penyebaran virus Corona.
Untuk mengatasi situasi di atas, pada 17 Maret 2020, IMO menerbitkan Circular Letter Nomor. 4204/Add.5, yang kemudian diikuti Indonesia melalui Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020, yang secara garis besar, meliputi:
Pedoman untuk Pelaut
Untuk memperpanjang sertifikat keahlian (Certificate of Competence) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement) yang habis masa berlakunya, Pelaut cukup mengirim “self declaration” dan copy sertifikatnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email : kepelautan@dephub.go.id. Ditjen Hubla akan menerbitkan CoE dan CoC Sementara yang berlaku selama 6 bulan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk perpanjangan sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi WNA yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia.
Sertifikat Kesehatan Pelaut (Medical Certificate for Seafarers) berlaku secara otomatis hingga 3 bulan setelah masa berlakunya (yang resmi) habis. Buku pelaut yang habis masa berlakunya secara otomatis dinyatakan berlaku hingga pelaut memiliki kesempatan untuk memperpanjangnya.
Perusahaan/Operator Pelayaran
Kewajiban bagi perusahaan pelayaran untuk menginformasikan kepada setiap pelaut tentang resiko infeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal.
Perusahaan pelayaran diwajibkan mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan pelaut, dengan tetap mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara. Termasuk bertanggung jawab atas tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19.
Ada kelonggaran terhadap Minimum Safe Manning, yang diberikan secara kasus per kasus, yaitu pada situasi ada awak kapal yang harus diturunkan karena terkena Covid-19 sementara pemilik atau operator kapal belum dapat menyediakan awak pengganti.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia melalui jalur laut. [AF]